Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru adalah satuan kerja yang berada di bawah lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau. Berlokasi di Jl. Bindanak No.1, instansi ini berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana dengan sistem pemasyarakatan yang integratif, membina kesatuan hidup masyarakat yang berguna melalui proses rehabilitasi, reedukasi, dan resosialisasi.
Lapas ini resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2016. Sejak 29 April 2019, Lapas ini menempati bangunan seluas 4.772 m² yang sebelumnya digunakan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebagai Unit Pelaksana Teknis berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), kami berkomitmen menyelenggarakan pembinaan kepribadian dan kemandirian secara transparan dan akuntabel.
Hingga 9 Oktober 2025, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru melayani total 518 orang penghuni, yang terdiri dari 459 Narapidana dan 59 Tahanan.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2016 tanggal 15 Juli 2016. Pembentukan ini merupakan bagian dari upaya standarisasi pelayanan pemasyarakatan bagi perempuan di Indonesia.
Pada masa awal pembentukannya, operasional Lapas Perempuan Pekanbaru masih menempati gedung yang sama dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal ini berlangsung selama masa transisi pembangunan dan penataan organisasi.
"Momentum bersejarah terjadi pada 29 April 2019, ketika gedung resmi diserahkan sepenuhnya oleh LPKA kepada Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk beroperasi secara mandiri di atas lahan seluas 4.772 M²."
Sejak saat itu, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru terus berkembang menjadi institusi yang berfokus pada pemenuhan hak-hak narapidana perempuan, termasuk penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelatihan kemandirian yang spesifik bagi warga binaan wanita.
"Terwujudnya Pelayanan Publik yang Prima dan Birokrasi yang Bersih di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru"
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru berkomitmen menyelenggarakan Pemasyarakatan yang humanis melalui pelayanan prima dan pembinaan berkelanjutan.
Melaksanakan pemasyarakatan narapidana dan anak binaan secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai aturan perundang-undangan.
Membentuk karakter Warga Binaan melalui bimbingan mental, spiritual, dan kesadaran hukum agar menjadi manusia seutuhnya.
Memberikan bimbingan kerja dan pelatihan keterampilan produktif untuk bekal integrasi ke masyarakat.
Menjamin hak perawatan jasmani melalui pelayanan kesehatan klinik, pemenuhan gizi, dan sanitasi yang layak.
Menyelenggarakan pengamanan dan penegakan tata tertib demi terciptanya lingkungan Lapas yang kondusif dan aman.
Kepala Lapas
Ka. KPLP
Kasubag TU
Kasi Binadik
Kasi Giatja
Kasi Adm Kamtib
Tugas: Melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga Lapas dengan prinsip transparansi.
Fungsi: Penyelenggaraan administrasi perkantoran guna mendukung kelancaran operasional lembaga dan pencapaian target Zona Integritas (WBK/WBBM).
Tugas: Mengelola administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi SDM, serta pelaporan keuangan yang akuntabel.
Tugas: Mengatur surat-menyurat (kearsipan), pengelolaan perlengkapan, operasional rumah tangga, dan pemeliharaan sarana prasarana.
Tugas: Memberikan pelayanan bimbingan kepribadian dan pengurusan hak-hak warga binaan secara profesional.
Mengelola pencatatan narapidana, statistik data, pendokumentasian sidik jari (SDP), serta pemenuhan hak integrasi (Remisi, PB, CB, CMB).
Menyelenggarakan pembinaan kerohanian, mental, kesehatan fisik, pemberian nutrisi/makanan, serta layanan psikososial bagi warga binaan.
Tugas: Membekali warga binaan dengan keterampilan hidup melalui program bimbingan kerja dan latihan kemandirian.
Menyelenggarakan pelatihan keterampilan (vokasional), memproduksi barang/jasa bernilai ekonomi, dan mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menyiapkan dan memelihara fasilitas peralatan kerja serta menyediakan bahan baku untuk kegiatan produksi warga binaan.
Tugas: Melakukan administrasi pengamanan dan penegakan kedisiplinan di lingkungan lembaga.
Mengatur administrasi jadwal pengamanan, intelijen, serta koordinasi sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Mencatat pelanggaran disiplin (register F), mengelola laporan harian keamanan, dan menyusun laporan evaluasi ketertiban berkala.
Tugas: Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas secara operasional.
Fungsi: Penjagaan blok hunian, pengawasan lalu lintas orang dan barang (P2U), penggeledahan rutin, serta pengawalan warga binaan.
Integritas Keamanan: Ka. KPLP memimpin Satuan Pengamanan untuk memastikan lingkungan bebas dari peredaran narkoba dan barang terlarang (HALINAR).