Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berlokasi di Jl. Bindanak No. 1, Pekanbaru, Riau. Berdiri secara mandiri sejak 29 April 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2016, instansi ini mengelola fasilitas seluas 9.000 m² dengan luas bangunan 4.772 m². Hingga September 2025, Lapas ini berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi 539 penghuni yang terdiri dari narapidana, tahanan, anak binaan, dan anak bawaan.
G-PUAN LAPERRU hadir sebagai solusi digital terintegrasi untuk memberikan pelayanan prima yang transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.
Simak berita terbaru, dokumentasi pembinaan, dan pengumuman resmi dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
“Dengan ini, kami seluruh penyelenggara pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, yaitu untuk jenis layanan informasi, layanan kunjungan, layanan pengaduan, layanan remisi, serta layanan integrasi (PB, CB, CMB); kami berkomitmen untuk tidak menerima pungutan liar, suap, dan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bebas dari benturan kepentingan, dan apabila kami tidak menetapi janji tersebut maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Pekanbaru, 2 Januari 2026
Kepala LPP Pekanbaru
NIP. 19XXXXXXXXXXXXXX